Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum mewarnai pemberitaan nasional Senin (27/2) kemarin, mulai dari KPK klarifikasi eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo soal motor gede dan jeep mewah hingga Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba.

Berikut lima berita hukum menarik kemarin yang dirangkum ANTARA:

1. KPK akan klarifikasi Rafael soal moge Harley dan jeep Rubicon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah satu poin klarifikasi terhadap eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo adalah soal kepemilikan motor gede (moge) Harley Davidson dan Jeep Wrangler Rubicon.

"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan Rabu besok (1/3), saya kira kalau substansi lebih dalam belum bisa saya sampaikan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini

2. Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara

Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) Hendra Kurniawan divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Selengkapnya di sini

3. BNPT-Densus 88 bangun soliditas dalam program deradikalisasi

Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Brigjen Pol R. Ahmad Nurwakhid mengatakan institusinya bersama Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Mabes Polri sepakat membangun soliditas dalam program deradikalisasi dan mencegah berkembangnya radikalisme-terorisisme.

“Mitra paling dekat adalah Densus 88 Antiteror. Kita harus membangun soliditas dan sinergisitas dalam rangka melawan musuh bersama yaitu radikalisme dan terorisme,” kata Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini

4. Bharada Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin siang.

Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Selengkapnya di sini

5. Kemenkumham: Penempatan Bharada E sesuai rekomendasi LPSK

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan penempatan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejaksaan Negeri," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini

 

 

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023